PROBOLINGGO, - Penetapan satu tersangka dalam insiden bukit Telettubies Bromo menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.
Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AWEW, di lokasi juga terdapat HP (39), pengantin pria; PMP (26), pengantin wanita; MGG (38) dan (ET), crew prewedding; serta ARVD (34), juru rias.
Hingga kini status kelimanya masih sebagai saksi sebab masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, " ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu, Senin (11/9).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor.
"Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya, "jelas AKBP Wisnu.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies.
Hal itu dikarenakan karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kasus karhutla ini merupkan atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada, " tambah AKBP Wisnu.
Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
"Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai, " pungkas AKBP Wisnu.
Diketahui bersama bukit Telettubies Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) diakibatkan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding. (*)